Pria Residivis AS Diamankan Polres Sekadau karena Bawa Sabu 0,86 Gram

  • Bagikan
Seorang pria berinisial AS (47), yang diketahui sebagai residivis pengedar narkoba. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang pria berinisial AS (47), yang dikenal sebagai residivis, kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sekadau. Ia ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram.

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. AS ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, setelah petugas melakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu. Selain itu, dua plastik klip transparan berukuran kecil dengan isi serupa juga ditemukan di lokasi,” jelas AKP Agus, Sabtu (8/2/2025).

Selain narkoba, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti satu unit timbangan elektrik warna hitam beserta charger serta satu unit ponsel milik pelaku. Saat ini, AS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Sekadau dan masyarakat, yang berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polres Sekadau juga mengimbau warga untuk terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Sekadau dan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan