Nama Terpendek dalam Administrasi Kependudukan, Dukcapil Kapuas Hulu Catat Nama ‘E’

  • Bagikan
Ilustasi KTP.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu mencatat nama terpendek dalam sistem administrasi kependudukan mereka, yakni hanya satu huruf: “E”. Nama unik ini langsung menarik perhatian masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi, mengungkapkan bahwa nama tersebut muncul dalam data terbaru dan dinyatakan sah secara administrasi.

“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam administrasi kependudukan, kami selalu mencatat segala bentuk identitas yang sah. Nama ‘E’ ini cukup menarik karena terbilang sangat singkat, namun tetap sah secara administrasi,” ujar Usmandi pada Jumat (7/3/2025).

Proses pemberian nama di Indonesia sangat bervariasi, bergantung pada tradisi dan kebiasaan setempat. Namun, jarang sekali ditemukan seseorang yang memiliki nama hanya terdiri dari satu huruf. Dalam hal ini, nama “E” menjadi contoh unik dalam dunia administrasi kependudukan.

Namun, perlu diketahui bahwa pemberian nama anak saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Salah satu aturan dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemberian nama anak tidak boleh disingkat, harus terdiri dari minimal dua kata, serta maksimal 60 karakter termasuk spasi.

Dengan adanya regulasi ini, pemberian nama anak yang hanya terdiri dari satu huruf atau satu kata sudah tidak diperbolehkan lagi. Meski demikian, nama yang telah terdata sebelum peraturan tersebut terbit tetap sah dan dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dirilisnya nama “E” sebagai nama terpendek yang pernah tercatat, Dukcapil Kapuas Hulu kembali menunjukkan betapa beragam dan uniknya identitas masyarakat setempat dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan