Suaraindo.id – Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial R alias A (19), warga Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa (4/3/2025).
“Peristiwa ini diduga terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya berada di dalam kamar bersama seorang pria dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Kamis (6/3/2025).
Menyaksikan kejadian tersebut, suami pelapor segera menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Entikong untuk mengambil tindakan. Sementara itu, pelapor bersama anaknya langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau guna melaporkan kasus ini agar diproses lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian telah diamankan, serta saksi-saksi telah dimintai keterangan. Tersangka juga telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami saat ini tengah mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.
Fariz menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai berdasarkan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna meminimalkan dampak traumatis dari kejadian ini,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan sehari-hari.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi tindak kejahatan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutup AKP Fariz.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













