Suaraindo.id – Polres Landak menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Penggunaan Knalpot Brong di wilayah hukum Kabupaten Landak, bertempat di Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Polres Landak, Kalimantan Barat, Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, pemilik bengkel, pengelola kafe, hingga instansi pemerintah daerah.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Permasalahan seperti kenakalan remaja dan peredaran gelap narkotika tidak perlu menunggu adanya pelaku ataupun korban. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif,” ujar AKBP Siswo.
Ia menyebut bahwa penanganan knalpot brong tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam mengedukasi generasi muda.
“Kami ingin mengubah mindset masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong bukanlah tren, tetapi bentuk pelanggaran yang mengganggu kenyamanan publik dan ketertiban lalu lintas,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau para pemilik bengkel, pengelola kafe, serta para orang tua untuk memberikan perhatian lebih terhadap anak-anak muda dalam penggunaan kendaraan bermotor yang sesuai aturan. Ia juga menegaskan bahwa tindakan penertiban akan terus dilakukan secara humanis namun tegas.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak juga menyatakan sikap tegas terhadap penggunaan knalpot brong. Menurutnya, selain mengganggu ketertiban masyarakat, penggunaan knalpot brong juga dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi adat.
“Jika perlu, seluruh kendaraan yang menggunakan knalpot brong dimusnahkan,” tegas salah satu tokoh adat dalam forum tersebut.
Dukungan penuh juga datang dari Kasat Pol PP Kabupaten Landak yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi. Ia juga mengingatkan para pengelola kafe agar mematuhi batas waktu operasional dan turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Polres Landak bersama stakeholder terkait akan memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui kepala desa, sekolah, dan komunitas, serta memperketat patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS