Suaraindo.id – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Sebangki, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, memberikan imbauan kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar, Kamis (17/4/2025).
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sebangki, Ipda Paskarianto, atas arahan Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong yang sering digunakan dalam aksi ugal-ugalan di jalan.
“Melalui himbauan ini, kami mengajak para pemilik bengkel untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dengan tidak menjual atau memasang knalpot brong pada kendaraan masyarakat,” ujar Ipda Paskarianto.
“Ini juga sebagai bentuk kepedulian kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman,” tambahnya.
Salah satu pemilik bengkel di Desa Agak, yang enggan disebut namanya, menyambut baik langkah preventif dari kepolisian. Ia mengakui bahwa selama ini memang ada permintaan dari sejumlah warga untuk pemasangan knalpot brong, namun ke depan pihaknya akan lebih tegas menolak permintaan tersebut.
“Saya setuju dengan imbauan dari polisi. Suara knalpot brong memang mengganggu, apalagi kalau malam hari. Kami akan bantu jaga ketertiban,” ucapnya.
Pemilik bengkel juga berharap agar imbauan dan sosialisasi semacam ini terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya menyasar bengkel tetapi juga para pengguna kendaraan, khususnya remaja yang kerap mengganti knalpot demi gaya tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi lingkungan sekitar.
Dengan komunikasi dan kerja sama aktif antara kepolisian dan pelaku usaha bengkel, diharapkan wilayah Kecamatan Sebangki tetap aman, nyaman, dan bebas dari gangguan kebisingan akibat knalpot tidak standar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS