Viral Miras Merk Kaliurang, Bupati Sleman Tegaskan Hal Ini

  • Bagikan
Bupati Sleman Harda Kiswaya menunjukkan foto produk minuman beralkohol yang menggunakan nama Kaliurang, Senin (21/4/2025). (Sumber Foto : Kumparan)

Suaraindo.id – Belum lama ini merk minuman keras (miras) merek Kaliurang viral di media sosial. Tak ayal hal itu memancing reaksi masyarakat hingga Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman).

“Berkaitan dengan beredarnya merek (miras) Kaliurang ini kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol,” kata Bupati Sleman Harda Kiswaya di Pemkab Sleman, Senin (21/4.2025).

Bupati menyampaikan, Kaliurang tak hanya sekadar secara administrasi sebagai pedukuhan yang berada di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.

Kaliurang berdasarkan Perda DIY Nomor 1 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025, dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d, diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan Wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.

“Kalau (Kaliurang) dikaitkan dengan brand untuk minuman beralkohol tentu tidak pada tempatnya,” tegasnya.

Oleh karena itu Pemkab Sleman akan melayangkan somasi kepada produsen Anggur Merah Kaliurang yakni PT Perindustrian Bapak Djenggot.
“Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama bukan atau tidak boleh menggunakan nama Kaliurang. Betul-betul ini sangat merugikan kami Pemkab Sleman dan masyarakat Sleman tegasnya,” bebernya.

Harda mengatakan untuk alamat PT Perindustrian Bapak Djenggot saat ini masih dicari. “Saya minta lacak di mana. Kalau hari ini sudah ditemukan hari ini juga saya kirim surat,” terangnya.

Pemkab Sleman juga sudah mengirim surat ke Kementerian Hukum, agar brand yang menyinggung nama Kaliurang tersebut tidak bisa didaftarkan.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) HM Farchan Hariem mengatakan masyarakat telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Sleman terkait viralnya miras Kaliurang ini. Informasi kemunculan miras ini sejak bulan Ramadan lalu.

“Kita meneruskan ini karena beberapa hari heboh di lingkungan kami, banyak cuitan di media sosial yang keberatan pemakaian nama Kaliurang ini. Maka kami mengambil inisiatif supaya tidak berkembang semakin gaduh dan keruh kita menyalurkan ini pada tempatnya itu dengan menulis surat resmi ke pemerintah,” kata Farchan.

Farchan mengatakan saat Ramadan itu, produk ini belum beredar di masyarakat. Sementara beberapa waktu ini ada kemungkinan produk sudah beredar.

“Mungkin sekarang sudah beredar di masyarakat dan kemudian menyikapi itu semua. Kami mengumpulkan tokoh masyarakat supaya punya kanal resmi tidak kemudian sikap masyarakat versinya, bahasanya masing-masing,” katanya.

Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan pada awal Ramadan mereka mendapatkan aduan terkait masih beroperasinya penjual minuman keras ilegal di wilayah Sleman.

Pemantauan dilakukan Satpol PP. Namun, setelah itu banyak yang tutup atau tidak buka secara terang-terangan.

“Banyak yang menutup. Jadi artinya tidak terang-terangan buka. Kami selama ini memang kucing-kucingan dengan penjual miras ilegal,” ujar Shavitri.

Sementara untuk miras dengan label Kaliurang sampai saat ini belum ditemui.

“Tetapi pada saat mulai ramai penolakan ternyata saat ini botol berlabel Kaliurang sudah tidak bisa kami temui. Kelihatannya dari pengedar atau penjualnya secara promosi sudah di-take down,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan