Suaraindo.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kayong Utara dibuat geram setelah menemukan indikasi kuat manipulasi data kepemilikan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP). Ratusan hektare lahan yang diklaim sebagai milik kelompok masyarakat Desa Banyu Abang, ternyata justru dikuasai oleh oknum dari internal perusahaan itu sendiri.
Fakta mencengangkan ini terungkap saat tim Pansus DPRD melakukan inspeksi langsung ke lokasi perkebunan PT KAP yang tersebar di wilayah Kecamatan Seponti dan Teluk Batang, pada Jumat (9/5/2025).
Koordinator Pansus sekaligus Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Abdul Zamad, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan dilakukan untuk memverifikasi penggunaan sekitar 400 hektare lahan dan cadangan lahan transmigrasi seluas 5.500 hektare yang dipakai PT KAP tanpa legalitas berupa Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Pertanyaan dari anggota Pansus dijawab berputar-putar oleh pihak manajemen. Mereka mencoba mengalihkan isu, terkesan menutupi sesuatu yang patut dicurigai,” tegas Zamad, Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut, Pansus menemukan bahwa nama kelompok masyarakat Desa Banyu Abang diduga hanya dijadikan kedok untuk mengelabui legalitas penguasaan lahan. Setelah ditelusuri, penguasaan sebenarnya berada di tangan individu yang memiliki hubungan langsung dengan manajemen perusahaan.
“Ini bentuk pengelabuan. Nama warga dipakai, tapi hasil dan kontrol justru dinikmati segelintir orang dalam perusahaan. Sangat tidak etis dan merugikan masyarakat,” ujar Zamad dengan nada kecewa.
Informasi awal terkait dugaan penyimpangan ini diperoleh dari laporan warga setempat, yang merasa dicurangi dalam proses pengelolaan lahan. Menanggapi hal itu, DPRD segera membentuk Pansus untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Langkah lanjutan akan segera diambil. DPRD Kayong Utara, melalui Pansus, akan memanggil instansi terkait, termasuk ATR/BPN, Dinas Perkebunan, dan Dinas PUPR, guna menggelar rapat klarifikasi terbuka. Jika hasil klarifikasi menunjukkan adanya pelanggaran hukum, DPRD siap merekomendasikan pencabutan izin hingga membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami bekerja berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Perizinan Sawit. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum dan manipulasi data, kami akan mendorong tindakan tegas,” tegas Zamad.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Kalimantan Agro Pusaka belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada salah satu perwakilan perusahaan bernama Sapto juga belum mendapatkan tanggapan.
DPRD Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk membela hak-hak masyarakat dan menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan daerah dan rakyat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS