Polisi Ringkus Tukang Cukur Nyambil Jual Obat Terlarang

  • Bagikan
Ilustrasi Gambar Pil Terlarang. (Suaraindo.id/net)

Suaraindo.Id – Seorang pria berinisial AAR (24), yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut, diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di wilayah Semaki, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4/2025) pagi setelah kedapatan menyimpan 720 butir narkotika jenis obat berbahaya (obaya).

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiyansah Rolindo Saputra, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obaya dan satu unit telepon seluler dari tangan pelaku.

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan 720 butir obaya dan satu ponsel,” jelas AKP Ardiyansah, Sabtu (3/5/2025).

Lebih lanjut, AKP Ardiyansah menyampaikan bahwa setelah penangkapan, AAR langsung dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AAR mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui transaksi Cash On Delivery (COD).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok obaya tersebut yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, AAR disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500.000.000.

AKP Ardiyansah mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Beliau juga meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan