Suaraindo.id – Wakil Bupati Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Susana Herpena, menegaskan bahwa perubahan besar dalam regulasi pemerintahan desa saat ini harus dijawab dengan komitmen dan kesiapan seluruh perangkat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal tersebut disampaikan Susana saat menghadiri acara pengukuhan anggota BPD se-Kecamatan Jangkang yang berlangsung di Kantor Camat Jangkang pada Rabu (30/04/2025).
Susana menyampaikan, perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bukanlah sekadar revisi administratif, melainkan tonggak penting dalam penguatan struktur pemerintahan desa. Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan BPD yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Ini bukan sekadar angka, tapi amanah dan tanggung jawab besar. Setiap anggota BPD harus menyadari betapa pentingnya peran mereka dalam mendorong kemajuan desa,” ujar Susana.
Wabup juga menekankan, BPD bukan hanya pelengkap dalam struktur pemerintahan desa, tetapi merupakan mitra strategis kepala desa. Menurutnya, BPD memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal aspirasi masyarakat, menjaga keharmonisan, dan memastikan arah pembangunan desa tetap berada di jalur yang tepat.
“BPD adalah jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Jalankan fungsi pengawasan, musyawarah, dan pelaporan dengan semangat kolaborasi, bukan kompetisi. Pemerintahan desa yang kuat lahir dari sinergi, bukan dari sekat-sekat kepentingan,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Susana Herpena mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dikukuhkan. Ia berharap para anggota dapat menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan dedikasi, integritas, dan semangat tinggi untuk membangun desa yang lebih baik.
“Kami berharap kehadiran BPD yang baru ini akan membawa semangat baru bagi pembangunan di setiap desa di Kecamatan Jangkang dan sekitarnya,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













