Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp150 juta dari keluarga terpidana perkara korupsi Bernabas Sumarto, Senin (16/6/2025). Pengembalian tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan atas kasus penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2022 di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Bernabas Sumarto sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak melalui Putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 4 Desember 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp209.289.008,16.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menyatakan bahwa proses eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pengembalian uang pengganti dari pihak keluarga terpidana ini merupakan bentuk itikad baik, namun pelaksanaan pidana tetap harus dijalankan sesuai putusan pengadilan,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan hukum, sisa uang pengganti yang belum dibayarkan akan digantikan dengan pidana penjara selama 104 hari yang wajib dijalani oleh terpidana.
Kejari Sanggau menegaskan akan terus menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, proporsional, dan berintegritas, termasuk dalam melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintah, khususnya di lingkungan desa, agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan publik demi kepentingan masyarakat,” tutup Dedy.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS