Suaraindo.id – Suasana memanas antara masyarakat Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, dan pihak perusahaan PT. Mayawana Persada (PT. MP) akhirnya mereda setelah proses mediasi yang digelar di halaman Kantor Desa pada Rabu (18/6/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati sembilan poin penting sebagai dasar rekonsiliasi.
Hadir langsung dalam mediasi tersebut Ketua Komisi I DPRD Kayong Utara, Syaeful Hartadin, yang akrab disapa Mas Ipung. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari ketegangan yang sebelumnya memuncak, menyusul aksi pemortalan jalan dan kantor PT. MP oleh warga pada Sabtu (14/6/2025) akibat dugaan minimnya respons perusahaan terhadap aspirasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Mas Ipung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi desa tetap kondusif, seraya mendesak perusahaan agar memperbaiki pola komunikasi dengan pemangku kepentingan setempat.
“Kepada masyarakat Durian Sebatang mari kita jaga kondusifitas. Dan kepada pihak perusahaan, saya minta agar komunikasi ke depan ditingkatkan, baik dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, maupun pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kayong Utara akan terus mengawal proses penyelesaian tersebut, bahkan tidak segan mengambil langkah tegas apabila pihak perusahaan mengingkari kesepakatan.
“Jika perjanjian ini tidak dipenuhi, kami di DPRD Kayong Utara akan memanggil pihak PT. Mayawana Persada dan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mas Ipung turut menekankan bahwa masyarakat Kayong Utara tidak menolak investasi, namun menginginkan kemitraan yang adil dan saling menguntungkan.
“Masyarakat Kayong Utara tidak anti investasi, hanya saja perlu diajak kerja sama dengan cara yang baik dan saling menghormati,” tambahnya.
Pertemuan berlangsung tertib dengan kehadiran Kapolsek Seponti Ipda Sudarso bersama jajaran, para tokoh masyarakat, tokoh agama, adat, pemuda, serta ratusan warga Desa Durian Sebatang.
Setelah melalui dialog intensif, akhirnya disepakati sembilan poin penting yang menjadi komitmen bersama antara warga dan PT. MP:
PT. MP menyetujui bantuan dua unit excavator untuk penimbunan jalan di empat dusun Desa Durian Sebatang.
Penimbunan jalan dijadwalkan mulai Sabtu, 21 Juni 2025.
PT. MP akan menyelesaikan persoalan lahan cadangan pangan (paket 12) paling lambat 15 hari sejak kesepakatan.
Jika melewati batas waktu, lahan dikembalikan kepada masyarakat.
PT. MP menyetujui pembayaran fee kayu alam berdasarkan surat permohonan pemerintah desa.
Perusahaan siap mendanai program kerja desa yang belum terealisasi melalui dana CSR.
Tenaga kerja lokal diprioritaskan untuk posisi keamanan, humas, mandor, staf administrasi, dan lainnya.
Mulai Juli 2025, insentif diberikan kepada aparatur desa serta tokoh masyarakat (agama, adat, dukun).
PT. MP menyetujui pembayaran fee kontraktor tahap 1-6 untuk pembukaan lahan di blok RKT sesuai permohonan pemerintah desa.
Kesembilan butir kesepakatan ini diharapkan menjadi awal baru dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat dan perusahaan, serta memperkuat iklim investasi yang berpihak pada kesejahteraan bersama.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS