Polres Bengkayang Musnahkan Ratusan Kotak Wortel dan Karung Kentang Ilegal Asal Malaysia

  • Bagikan
Pemusnahan wortel dan kentang ilegal dari Malaysia.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang memusnahkan ratusan kotak wortel dan karung kentang ilegal asal Malaysia hasil penindakan tindak pidana perdagangan produk pertanian tanpa izin resmi, Kamis (30/10/2025).

Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT), Kejaksaan Negeri Bengkayang, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 334 kotak wortel merek Fresh Carrot dan 12 karung kentang yang diduga kuat berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin karantina,” ujar Kapolres Bengkayang melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang.

Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini turut dihadirkan, masing-masing berinisial F (22) dan MN (25), untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.

AKP Anuar menjelaskan, barang bukti dimusnahkan dengan cara membuka seluruh kemasan sebelum ditimbun ke dalam lubang yang telah disiapkan, disaksikan oleh pihak terkait dan para tersangka.

“Langkah pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam mencegah masuknya produk pertanian ilegal yang berpotensi membawa hama penyakit dan merugikan petani lokal,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan hasil pertanian lintas batas negara yang berpotensi mengancam keamanan pangan nasional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan produk pertanian ilegal. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan ketahanan pangan nasional,” ujarnya menegaskan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2025 dan LP/A/17/X/2025, serta Surat Perintah Perampasan dan Pemusnahan Barang Bukti Nomor Sp. Sita/88/X/Res.5.1./2025 dan Sp. Sita/89/X/Res.5.1./2025.

Melalui langkah tegas ini, AKP Anuar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan produk pertanian tanpa izin karantina resmi, karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan dan keamanan pangan dalam negeri.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan