Suaraindo.id – Seorang pemuda berinisial MS (26), warga asal Kabupaten Kubu Raya, nekat melakukan aksi pencurian di sebuah toko di Jalan Tebu, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, pada Sabtu (26/10/2025).
Aksi MS terungkap setelah pemilik toko mendapati tokonya dibobol dan sejumlah barang dagangan serta handphone miliknya raib. Tak terima dengan kejadian itu, korban segera melaporkannya ke Polsek Pontianak Barat.
Mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial MS,” ujarnya kepada Suarakalbar.co.id, Sabtu (1/11/2025).
Dijelaskan Ipda Alvon, pelaku melancarkan aksinya pada pagi hari sebelum toko buka. “Kejadiannya minggu lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Pelaku masuk ke toko saat masih sepi,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, MS mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.
“Barang-barang yang diambil antara lain satu unit handphone, rokok merek Sampoerna sebanyak 20 bungkus, LA 10 bungkus, dan Sampoerna Mild 20 bungkus,” ungkap Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Pontianak Barat saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














