Suaraindo.id – 1Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan sebuah kafe di kawasan Jalan Ahmad Yani pada Jumat (31/10/2025) malam. Penertiban dilakukan setelah warga melaporkan adanya musik dengan volume keras yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar hingga larut malam.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kafe tersebut memutar musik dengan volume tinggi tanpa izin resmi.
“Pemilik usaha sudah sepakat tidak akan menyalakan musik keras dan tidak akan menggunakan DJ sebelum perizinan mereka beres,” ujar Toro, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/11/2025).
Ia menjelaskan, Satpol PP sebelumnya sudah memberikan beberapa kali teguran kepada pengelola kafe. Namun, aktivitas musik dengan suara nyaring tetap berulang. Alasan pihak pengelola yang menyebutkan bahwa hal itu terjadi karena “gangguan sistem suara” dinilai tidak masuk akal.
“Sudah kami tegur satu-dua kali, bahkan sudah kami panggil dan buatkan surat pernyataan. Tapi alasan mereka karena sound system yang bermasalah itu tidak kami percaya, karena kami pantau langsung di lapangan,” tegasnya.
Toro menegaskan, jika pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Kalau masih kedapatan menyetel musik nyaring, sanksinya tutup. Kalau kafenya punya izin, area musiknya saja yang kami tutup. Karena kami melihat ada indikasi kegiatan yang mengarah ke diskotek,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Pontianak Tenggara, M. Yatim, turut membenarkan bahwa pihak kecamatan sudah memberikan peringatan kepada pengelola kafe agar tidak lagi menyalakan musik keras.
“Kami sudah ingatkan supaya tidak lagi menyalakan musik keras, apalagi DJ. Mulai malam ini, mereka hanya boleh memutar musik dengan volume sewajarnya, yang tidak mengganggu warga,” ujar Yatim.
Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang pelaku usaha untuk menjalankan bisnis hiburan, asalkan tetap menghormati kenyamanan masyarakat sekitar.
“Silakan berusaha, tapi tolong pikirkan juga warga di sekitar. Musik boleh, tapi sewajarnya saja,” pungkasnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tetap mematuhi aturan dan tidak mengorbankan ketenangan warga demi aktivitas hiburan malam.













