Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola air bersih pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers terkait penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2025 yang digelar Kejari Sambas. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sambas, Amiruddin, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia penjernih air.
“Dalam tata kelola air bersih ini, kami menemukan dugaan pengadaan bahan seperti tawas, soda ash, dan kaporit yang tidak dilakukan melalui mekanisme pengadaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Amiruddin, Selasa (9/12/2025).
Ia menyebutkan, bahan-bahan tersebut merupakan komponen penting dalam proses penjernihan air bersih. Namun, mekanisme pengadaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, Kejari Sambas masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dan memastikan besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Setelah hasil tersebut keluar, barulah kami menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Amiruddin menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola air bersih tersebut. Meski demikian, penyidik telah mengantongi satu orang terduga yang masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.
“Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Terduga sementara satu orang, dan perkara ini mencakup rentang waktu dari tahun 2021 sampai 2024,” pungkasnya.
Kejari Sambas menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













