Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Melalui edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak menggelar pesta kembang api, petasan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk simpati dan empati pemerintah daerah terhadap masyarakat di sejumlah wilayah yang tengah dilanda musibah bencana alam. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keamanan serta kenyamanan warga Kota Pontianak selama momen pergantian tahun.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan,” ujar Edi, Selasa (30/12/2025).
Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot Pontianak juga menegaskan pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara tidak diperkenankan melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB, guna menghindari gangguan kebisingan di kawasan permukiman.
Selain pembatasan kebisingan, Pemkot Pontianak turut melarang peredaran, penyimpanan, serta penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin selama perayaan malam Tahun Baru.
“Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Edi.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan secara terpadu bersama unsur TNI dan Polri. Pendekatan persuasif dan preventif akan lebih dikedepankan agar perayaan malam pergantian tahun dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













