Keluarga Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Rudapaksa Perempuan Difabel di Landak

  • Bagikan
Ilustrasi korban pencabulan. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan difabel berinisial IAA di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang diduga melibatkan empat orang pelaku hingga menyebabkan korban hamil, menuai sorotan tajam dari pihak keluarga. Hingga lebih dari dua pekan sejak laporan resmi dibuat, keluarga menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2025. Fakta kehamilan korban baru terungkap pada Desember 2025, setelah korban tidak mengalami menstruasi dan perutnya mulai membesar. Korban diketahui memiliki keterbatasan intelektual dan dalam kehidupan sehari-hari masih bergantung pada orang tua untuk aktivitas dasar.

Pihak keluarga korban, Tumbur Suharto Matanari, menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, keluarga sempat mencoba menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Sudah dimediasi oleh pengurus adat atas permintaan ahli waris. Tapi pengurus adat mengaku tidak mampu, karena para terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi di Pontianak, Senin (19/1/2026) malam.

Dalam proses mediasi adat, salah satu terduga pelaku bahkan disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama pihak lain.

“Dari hasil interogasi pengurus adat, satu terlapor mengaku melakukan perbuatan itu dan menyebut ada empat orang pelaku,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut, menurut keluarga, terekam dalam bentuk video dan rekaman suara. Namun proses adat tetap menemui jalan buntu karena para terduga pelaku menolak bertanggung jawab dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

Berdasarkan penuturan keluarga, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi saat korban sedang mencari sayur pakis di sekitar kebun sawit milik warga. Salah satu terduga pelaku diduga membuntuti korban dan melakukan pemaksaan.

“Korban diiming-imingi uang Rp50 ribu. Dia tidak berani melawan karena kondisi fisik dan mentalnya,” jelas Tumbur.

Selain di kebun sawit, korban juga diduga mengalami perbuatan serupa di beberapa lokasi lain. Namun, korban baru berani menceritakan kejadian tersebut secara terbatas kepada keluarga terdekat karena ketakutan dan kondisi psikologisnya pascakejadian.

Setelah jalur adat dinyatakan gagal, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak pada 6 Januari 2026. Laporan diterima dan korban telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Landak.

Namun, hingga lebih dari dua minggu sejak laporan dibuat, keluarga menilai belum ada langkah konkret dari penyidik.

“Belum satu kali pun terlapor dipanggil. Padahal kami sudah menyerahkan bukti tambahan berupa video dan rekaman suara pengakuan,” ungkap Tumbur.

Ia menyebutkan, penyidik beralasan masih menunggu hasil visum, meskipun visum yang dilakukan merupakan pemeriksaan fisik luar.

“Tidak mungkin visum luar sampai berminggu-minggu. Ini bukan otopsi,” tegasnya.

Karena belum ada perkembangan, keluarga korban mendesak penyidik untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Setelah beberapa kali melakukan komunikasi, SP2HP akhirnya diterbitkan pada Senin (19/1/2026), meski keluarga mengaku masih menemukan kejanggalan dalam administrasi surat tersebut.

“Ini menunjukkan sebenarnya bisa, hanya saja harus ditekan dulu. Kami kecewa karena kesannya kasus ini diulur-ulur,” kata Tumbur.

Ia juga mengkhawatirkan potensi konflik di tengah masyarakat apabila perkara ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum.

“Keluarga korban sudah emosi. Jangan sampai terjadi konflik di lapangan karena aparat lamban,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Andika Simanungkalit, turut mempertanyakan keseriusan Polres Landak dalam menangani kasus tersebut.

“Kenapa tidak ada tindakan lanjut? Apa kepentingan Polres terhadap kasus ini sehingga tidak bisa segera diproses?” katanya.

Andika menegaskan, apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati Wakil Kepala Bidang Penyidikan (Wakasidik) Polda Kalimantan Barat agar penanganan kasus ini mendapat pengawasan langsung atau diambil alih.

“Kalau tidak bisa diurus di Polres, kami akan laporkan ke Polda,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan