Kemenkum Kalbar Tegaskan Tarif Royalti Musik bagi Usaha Kuliner dan Hiburan Bukan Aturan Baru

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, saat dikonfirmasi langsung terkait pemungutan royalti di Pontianak, Kalbar, pada Selasa (06/01/2026). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kemenkum Kalbar) memaparkan secara rinci ketentuan tarif royalti musik dan lagu yang berlaku bagi pelaku usaha jasa kuliner dan hiburan. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Tahun 2016 dan ditegaskan kembali untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa tarif royalti yang belakangan menjadi perhatian publik bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang telah berlaku sejak 2016.

“Nah, tentang tarif, pada dasarnya sama dengan apa yang sudah diatur di dalam peraturan, khususnya dalam hukum tahun 2016. Jadi tidak baru, tarif itu sama,” ujar Jonny saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) sore.

Ia menjelaskan, penetapan tarif royalti dilakukan berdasarkan klaster jenis usaha yang memanfaatkan musik dan lagu untuk kepentingan komersial. Untuk restoran dan kafe, tarif royalti dihitung berdasarkan jumlah kursi per tahun. Dalam ketentuannya, royalti pencipta ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun, serta royalti hak terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.

Sementara itu, untuk usaha pub, bar, dan bistro, penghitungan royalti dilakukan berdasarkan luas area usaha per meter persegi per tahun. Besaran tarif royalti pencipta ditetapkan sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun, dan royalti hak terkait sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun.

Adapun untuk diskotek dan klab malam, tarif royalti ditetapkan lebih tinggi dengan dasar perhitungan yang sama, yakni luas area usaha per meter persegi per tahun. Royalti pencipta ditetapkan sebesar Rp250.000 per meter persegi per tahun, sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun.

Jonny menambahkan, penentuan luas area usaha yang menjadi dasar perhitungan royalti diatur secara teknis oleh LMKN sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemungutan dan pendistribusian royalti.

“Besaran meter perseginya itu diatur lebih teknis melalui ukuran yang ditetapkan oleh LMKN itu sendiri,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran royalti hanya sah apabila dilakukan melalui satu saluran resmi, yakni melalui LMKN, guna menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi para pencipta maupun pelaku usaha.

“Pembayaran royalti itu hanya melalui satu pintu, satu saluran. Dalam hal ini LMKN,” pungkas Jonny.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan