Pemkot Pontianak Terbitkan Pengumuman Ketertiban Ramadan 1447 H, Diskotek dan Klub Malam Wajib Tutup Sebulan

  • Bagikan
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat membaur dengan peserta pawai obor akbar beberapa waktu lalu. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.

“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” ujar Edi, Selasa (baru-baru ini).

Dalam pengumuman tersebut, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa.

Namun, khusus untuk usaha diskotek dan klub malam, diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan suasana Ramadan di Pontianak tetap tertib dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah.

Selain penutupan sementara, Pemkot juga membatasi jam operasional sejumlah jenis usaha. Di antaranya:

  • Game station atau tempat bermain elektronik di luar pusat perbelanjaan

  • Kafe yang menyediakan live music dan berdiri sendiri

  • Karaoke

  • Permainan biliar yang tidak termasuk pusat pelatihan olahraga daerah

  • Warung internet

Jenis usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai jam operasional dalam izin usaha yang dimiliki, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama,” tambah Edi.

Pemkot juga mengatur pelaksanaan permainan rakyat meriam karbit, yang diperbolehkan pada H-1 Idulfitri dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan.

Wali Kota mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ia juga mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kondusivitas kota dengan melaporkan potensi gangguan ketertiban kepada aparat berwenang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan, agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan