Polsek Tayan Hilir Ungkap Kasus Sabu, Pria 50 Tahun Diamankan Bersama 9,80 Gram Narkotika

  • Bagikan
Berawal dari Laporan Warga, Polsek Tayan Hilir Bongkar Kasus Sabu.SUARAINDO.ID

Suaraindo.id – Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AY (50), warga Desa Kawat, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kos di Desa Kawat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tayan Hilir segera melakukan penyelidikan secara tertutup.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AY. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB, petugas mengamankan pelaku saat berada di kamar kos nomor C08 di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir.

Dalam penggeledahan awal di kamar kos, petugas menemukan satu buah tabung kaca kecil bekas pakai yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh petugas.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa AY diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah walet miliknya yang juga berada di Desa Kawat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.

Sekitar pukul 01.55 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah walet tersebut dengan disaksikan pihak terkait. Dari lokasi, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam botol plastik warna putih bertuliskan “VIGAMAX” yang diletakkan di bawah meja.

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 9,80 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan elektronik, plastik bening berklip berbagai ukuran, alat hisap sabu, pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp460.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung peran aktif masyarakat.

“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Polsek Tayan Hilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda, sehingga upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman kasus guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polsek Tayan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung terwujudnya wilayah Kecamatan Tayan Hilir yang bersih dari peredaran narkotika.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan