Program SERASSI Kemenkum Kalbar Bekali Calon Pengantin Pemahaman Hukum Pra Nikah

  • Bagikan
Membekali Calon Pengantin Dengan Pemahaman Hukum Sejak Dini.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mendorong penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan preventif. Upaya tersebut diwujudkan melalui program SERASSI (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi) yang rutin digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Kota Pontianak, Rabu (4/2/2026).

Pada pelaksanaan kali ini, kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni KUA Pontianak Utara dan KUA Pontianak Kota. Penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Badaruddin dan Subhan Ramadhan, hadir sebagai narasumber dengan jumlah peserta sebanyak 30 calon pengantin, terdiri dari 10 orang di Pontianak Utara dan 20 orang di Pontianak Kota.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta dibekali pemahaman seputar Undang-Undang Perkawinan, perjanjian pranikah, nasihat perkawinan, hingga sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Materi KUHP yang disampaikan secara khusus mencakup Pasal 411 tentang perzinahan dan Pasal 466 tentang penganiayaan. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan berbagai layanan publik Kanwil Kemenkum Kalbar, seperti konsultasi hukum, informasi hukum, serta akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan.

Penyuluhan ini bertujuan membekali calon pengantin dengan pemahaman hukum sejak dini agar mampu menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga secara bertanggung jawab, sekaligus meminimalisir potensi konflik hukum di kemudian hari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa edukasi hukum kepada calon pengantin merupakan langkah strategis dalam membangun keluarga yang sadar hukum.

“Program SERASSI menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan literasi hukum sejak tahap pranikah. Kami ingin masyarakat memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam kehidupan rumah tangga. Dengan pemahaman yang baik, potensi sengketa dan pelanggaran hukum bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperluas jangkauan penyuluhan melalui kolaborasi dengan KUA dan pemerintah daerah agar layanan informasi serta bantuan hukum semakin mudah diakses masyarakat.

“Kanwil berkomitmen menjadikan penyuluhan hukum sebagai garda terdepan pencegahan. Melalui Pos Bantuan Hukum di kelurahan, masyarakat tidak perlu ragu mencari konsultasi maupun pendampingan hukum. Negara harus hadir sampai ke level paling dekat dengan warga,” tegasnya.

Ke depan, program SERASSI akan terus dilaksanakan secara berkala setiap dua minggu sekali di KUA wilayah Kota Pontianak sebagai bagian dari upaya berkelanjutan membangun budaya sadar hukum dan mewujudkan keluarga yang harmonis, tertib, serta berkeadilan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan