Satreskrim Polres Kubu Raya Pasang Police Line di Empat Lokasi Karhutla Sungai Ambawang

  • Bagikan
IPDA Ilham, Beserta Petugas Yang Berada di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya memasang garis polisi (police line) di empat lokasi lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya awal penegakan hukum sekaligus pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).

Pemasangan police line dilakukan oleh Unit 2 Piket Satreskrim Polres Kubu Raya pada Sabtu (31/01/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan mewakili Kapolres Kubu Raya dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, dengan titik pemantauan berada di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang.

“Kami dari Unit 2 Piket Satreskrim Polres Kubu Raya, mewakili Bapak Kapolres Kubu Raya dan Bapak Kasat Reskrim, telah melaksanakan pemasangan police line di lahan yang terdampak kebakaran hutan,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kubu Raya, Ipda Ilham, di lokasi kejadian.

Ipda Ilham menjelaskan, pemasangan garis polisi tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi dan arahan Bupati Kubu Raya dalam rangka penanganan serius terhadap kasus karhutla yang kembali terjadi di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti atensi dari Bapak Bupati Kabupaten Kubu Raya, kami dari Unit 2 Piket Satreskrim Polres Kubu Raya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.

Ia merinci, hingga saat ini terdapat empat lokasi lahan yang telah dipasangi police line. Rinciannya, satu lokasi berada di Desa Sungai Malaya, dua lokasi di wilayah Sungai Ambawang, serta satu lokasi lainnya berada di kawasan KMB.

Sementara itu, Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun.

“Polres Kubu Raya menegaskan bahwa setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan