Sekda Kalbar Teken Pembentukan Tim TOP UCJ, Targetkan 45 Persen Tenaga Kerja Terlindungi Jamsostek pada 2026

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson menandatangani pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalimantan Barat di sebuah hotel di Pontianak.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menandatangani pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalimantan Barat dalam kegiatan yang digelar di sebuah hotel di Kota Pontianak, Kamis (26/2/2026).

Dalam struktur tim tersebut, Sekda Kalbar dipercaya sebagai Wakil Ketua TOP UCJ, sementara posisi ketua dijabat langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pembentukan Tim TOP UCJ Kalbar bertujuan memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam meningkatkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Kalimantan Barat. Melalui tim ini, diharapkan program dapat berjalan lebih terukur, terkoordinasi, serta memiliki pembagian tugas dan fungsi yang jelas antaranggota.

Selain itu, tim ini diproyeksikan menjadi perintis di tingkat provinsi yang nantinya dapat menjadi model dan rujukan implementasi di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

“Di Kalbar sendiri, dari sekitar 2.635.016 tenaga kerja, baru sekitar 720.877 tenaga kerja yang menjadi peserta jamsostek atau sekitar 27 persen. Target kita di akhir tahun 2026 sebesar 45 persen tenaga kerja di Kalbar menjadi peserta jamsostek,” ungkap Harisson.

Menurutnya, pembentukan tim juga bertujuan memastikan kesinambungan kebijakan serta implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim TOP UCJ akan menjadi forum penyelarasan strategi agar arah kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berjalan selaras, efektif, dan berkelanjutan.

Harisson turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, beserta jajaran yang telah menginisiasi pembentukan tim tersebut.

Ia menilai keberadaan TOP UCJ akan mempercepat peningkatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat.

Harisson menegaskan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh berbagai perlindungan penting, di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga jaminan kematian.

Selain itu, program ini juga memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung penanganan kemiskinan ekstrem.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Di lingkungan Pemerintah Provinsi, pegawai termasuk PPPK sudah kami masukkan menjadi peserta. Namun di level desa seperti aparat desa dan BPD masih perlu ditindaklanjuti karena menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah terus mengingatkan agar hal ini segera direalisasikan,” jelasnya.

Harisson menekankan bahwa regulasi yang telah diterbitkan membutuhkan komitmen kuat seluruh pihak agar implementasinya berjalan optimal di lapangan.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan guna memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dari berbagai risiko kerja maupun risiko perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Menurut Harisson, perlindungan jaminan sosial merupakan bagian penting dari strategi pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus mencegah kemiskinan.

“Ini sebenarnya dalam rangka mencegah kemiskinan, di mana program pengentasan kemiskinan dilakukan dengan mengurangi beban masyarakat serta menambah pendapatan mereka,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan