Tim Hukum RD Nilai Penetapan Tersangka Dugaan Dana Hibah Prematur

  • Bagikan
Isu Dana Hibah Bawaslu Pontianak, Tim Hukum RD Nilai Penetapan Tersangka Prematur.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim hukum RD, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah terlalu dini atau prematur. Hal itu disampaikan dalam klarifikasi dan keterangan resmi di Pontianak, Rabu (04/03/2026) sore.

Kuasa hukum RD, Rusliyadi, menyebut ada sejumlah poin yang perlu diluruskan kepada publik, terutama terkait anggapan bahwa dana tersebut digelapkan secara pribadi oleh Ketua Bawaslu.

“Yang perlu kita luruskan adalah berkaitan dengan ada beberapa poin yang menurut hemat kami perlu kita luruskan. Karena beberapa bahasa yang disitu seolah-olah memang uang tersebut digelapkan oleh Ketua Bawaslu,” ujarnya.

Rusliyadi menjelaskan, dana hibah yang dipersoalkan memiliki dasar hukum berupa Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bawaslu dan Pemerintah Kota Pontianak dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

“Yang dipersoalkan itu kan berkaitan dengan ada Rp600 juta yang dikembalikan dan kurang lebih Rp1,1 miliar itu yang menjadi persoalkan bahwa disalahgunakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, dana Rp1,1 miliar tersebut digunakan untuk membiayai tahapan kegiatan pengawasan, evaluasi, serta proses kelembagaan lainnya.

“Artinya tahapan itu memang ada dan biaya Rp1,1 miliar itu digunakan untuk membiaya proses itu. Mulai dari evaluasi, pengawasan dan sebagainya,” katanya.

Terkait dana Rp600 juta, ia menyebut dana tersebut telah dikembalikan sesuai ketentuan dalam perjanjian hibah, bahkan sebelum adanya proses penyelidikan.

“Nah Rp600 juta itu dikembalikan, justru itu dikembalikan sebelum berlaku proses penyelidikan,” ujarnya.

Rusliyadi juga menekankan bahwa hingga kini belum ada hasil audit internal yang final dari lembaga terkait.

“Baru yang terakhir bawaslu punya tim audit khusus, tim audit internal. Dan sampai hari ini belum ada hasil audit,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Michael Yohanes, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun akan membuktikan adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka tersebut.

“Jadi intinya kita menghormati proses hukum. Kita menghormati proses hukum dan kita membuktikan bahwa ada kekeliruan di sini. Ada kekeliruan baik itu mengenai peraturan maupun aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap keputusan di Bawaslu bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan sepihak ketua.

“Artinya setiap keputusan ketua Bawaslu adalah keputusan bersama,” katanya.

Rusliyadi menambahkan, berdasarkan aturan internal, pertanggungjawaban dana hibah tidak hanya dibebankan kepada ketua.

“Bahwa dana hibah itu dipertanggungjawabkan oleh seluruh komisioner Bawaslu,” ujarnya.

Ia juga menyebut ketua maupun anggota Bawaslu bukan pihak yang secara teknis mengelola keuangan.

“Ketua atau anggota Bawaslu bukan orang yang mengelola keuangan. Mereka hanya menggunakan keuangan,” katanya.

Sementara itu, RD membantah tudingan bahwa dana Rp1,1 miliar digelapkan. Ia mengaku terkejut saat membaca pemberitaan di media sosial.

“Jadi Ketua Bawaslu dianggap menghilangkan Rp1,1 miliar. Jadi uang Rp1,1 miliar itu sudah ada RAB-nya yaitu RAB 2025,” ujarnya.

RD merinci, anggaran tersebut digunakan antara lain untuk honorarium panitia pengawas kecamatan (Panwascam), sewa sekretariat, sewa mobiler, hingga sewa laptop di enam kecamatan di Kota Pontianak, serta kegiatan evaluasi lainnya.

“Jadi bukan digelapkan oleh saya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dari total anggaran Rp1,7 miliar pada 2025, sekitar Rp1,1 miliar telah diserap sesuai rencana anggaran biaya (RAB), sementara sisanya sebesar Rp668 juta lebih telah dikembalikan pada 26 Maret 2025 melalui Korsek dan Bendahara.

“Buktinya ada,” ujarnya.

Tim hukum menilai, apabila penggunaan anggaran tersebut dipermasalahkan, maka berpotensi menjadi preseden bagi Bawaslu di daerah lain yang menjalankan mekanisme serupa.

“Penetapan tersangka ini kita menilai prematur. Terlalu dini,” kata Rusliyadi.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap RD masih berjalan. Tim hukum menyatakan akan menyiapkan langkah lanjutan untuk menyikapi penetapan tersangka tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan