Suaraindo.id – Polsek Tayan Hulu bersama unsur TNI, Forkopimcam, serta tokoh masyarakat melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI yang berdampak pada pencemaran lingkungan, khususnya di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu dan Tayan.
Penertiban dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan melibatkan personel Polsek Tayan Hulu, unsur Forkopimcam, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Sebelum turun ke lokasi, seluruh personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi di halaman Mako Polsek Tayan Hulu.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu didampingi Camat Tayan Hulu, Laurianus Yoka, S.H., guna menyusun cara bertindak (CB) yang efektif dan terukur selama operasi berlangsung.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Tayan Hulu Nomor Sprin/18/IV/OPS/2026 tanggal 14 April 2026 tentang penertiban aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.
Tim gabungan yang diterjunkan dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama 10 personel kepolisian. Turut serta dalam kegiatan tersebut Camat Tayan Hulu beserta jajaran, unsur TNI yang diwakili Serka Herkulanus Dedi, Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, serta para kepala desa dari Janjang, Sosok, Mandong, dan Menyabo.
Adapun sasaran operasi difokuskan di Dusun Janjang, Desa Janjang, tepatnya di lahan milik seorang warga berinisial Arul yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI dengan pelaku berinisial Yosef. Namun, saat tim tiba di lokasi, aktivitas pertambangan telah dihentikan dan para pekerja diketahui telah meninggalkan area tersebut.
Meski tidak menemukan aktivitas secara langsung, aparat tetap melakukan tindakan tegas dengan menertibkan serta memusnahkan peralatan yang berada di lokasi. Mesin-mesin tambang dirusak dengan cara dipukul hingga hancur, kemudian dibakar untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.
“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem serta mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara aparat keamanan, pemerintah kecamatan, serta tokoh masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik PETI.
Menurutnya, aktivitas PETI berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama yang bergantung pada sumber air untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, cuci, dan kakus (MCK).
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup yang lebih baik di masa mendatang.













