Penegasan tersebut disampaikan Gregorius saat menghadiri Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B yang membahas permohonan HGU dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan koperasi pengelola kebun sawit di Aula Hotel Bagoes Sintang, Kamis (30/7/2026).
Sidang itu dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, pimpinan perusahaan perkebunan dan koperasi, para camat, kepala desa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Gregorius meminta agar setiap permohonan HGU tidak diproses secara terburu-buru. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi maupun kondisi faktual di lapangan sebelum hak atas tanah diberikan.
Menurutnya, proses yang dilakukan secara cermat akan memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi konflik di masa mendatang.
"Setiap permohonan pengajuan HGU wajib dipelajari terlebih dahulu dan dilakukan pengkajian secara bertingkat. Supaya HGU yang diterbitkan tidak prematur dan tidak ada masalah di kemudian hari," tegas Gregorius.
Ia menilai kehati-hatian dalam proses penerbitan HGU bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat.
Bupati mengungkapkan pengalaman di kampung halamannya sebagai contoh nyata dampak penerbitan HGU yang tidak dilakukan secara optimal pada masa lalu.
Ia mengaku masih merasakan langsung konsekuensi dari kebijakan tersebut, bahkan hingga menyangkut keberadaan fasilitas umum masyarakat.
"Saya merasakan sendiri, di desa saya, sampai lokasi kuburan pun sudah tidak ada lagi karena semuanya masuk HGU akibat kebijakan belasan bahkan puluhan tahun yang lalu. Seandainya HGU diproses dengan benar dan bertahap sejak awal, saya yakin persoalan seperti ini tidak akan terjadi," ungkapnya.
Menurut Gregorius, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar pemerintah lebih teliti dalam mengambil setiap keputusan terkait pemberian hak atas tanah.
Gregorius menegaskan bahwa sikap hati-hati Pemerintah Kabupaten Sintang bukan berarti menghambat investasi. Sebaliknya, proses yang sesuai aturan justru akan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dunia usaha.
Ia menilai kepastian hukum menjadi fondasi utama bagi terciptanya iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
"Saya ingin melindungi semua pihak. Kalau prosesnya benar, BPN akan nyaman bekerja, masyarakat merasa terlindungi, dan pengusaha juga bisa berusaha dengan tenang. Saya tidak mau lagi ada persoalan saling menyerobot atau sengketa di kemudian hari," katanya.
Menurutnya, investasi hanya akan berkembang secara berkelanjutan apabila seluruh proses dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepastian hukum.
Dalam kesempatan itu, Gregorius juga memberikan perhatian khusus kepada para kepala desa yang memiliki peran penting dalam proses administrasi pengajuan HGU.
Ia meminta agar setiap rekomendasi yang dikeluarkan benar-benar didasarkan pada data yang akurat, terdokumentasi dengan baik, serta tidak melampaui kewenangan pemerintah desa.
"Untuk kepala desa, lihat benar-benar setiap pengajuan HGU. Semua harus tersurat dan sesuai aturan. Jangan sampai melangkahi kewenangan. Pengusaha bekerja dengan modal yang sebagian besar berasal dari pinjaman. Kalau kemudian muncul masalah karena proses administrasi yang tidak benar, tentu yang dirugikan semua pihak. Itulah sebabnya saya harus hadir langsung di sini," ujarnya.
Gregorius menegaskan bahwa ketelitian dalam proses administrasi akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi para investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Sintang.
Melalui Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap proses penerbitan Hak Guna Usaha ke depan semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan tata kelola pertanahan yang baik, pemerintah optimistis iklim investasi di Kabupaten Sintang akan semakin kondusif tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat, sekaligus mampu meminimalkan potensi sengketa lahan maupun konflik agraria.
Bupati Gregorius menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum. Menurutnya, keseimbangan tersebut merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sintang.[SK]