Suaraindo.id – Pemerintah Kota Pontianak menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat setelah dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas hingga Rp235 miliar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat berbagai program pelayanan publik dan pembangunan yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat Kota Pontianak.Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapatnya pada Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke daerah dalam APBN.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, pengurangan dana transfer daerah tersebut memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan berbagai program prioritas.
“Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” kata Edi saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Edi, tantangan fiskal bukanlah persoalan baru bagi Pemerintah Kota Pontianak. Pada periode pertama kepemimpinannya, pandemi Covid-19 memaksa pemerintah daerah mengalihkan sebagian besar anggaran untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial. Kini, pada periode kedua, Pemkot kembali dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan dana transfer yang berdampak langsung terhadap ruang gerak pembangunan daerah.
Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki beban pelayanan yang cukup besar. Selain menjadi pusat pemerintahan, kota ini juga merupakan pusat perdagangan, jasa, pendidikan, dan transportasi yang terus berkembang. Tingginya mobilitas penduduk serta laju urbanisasi membuat kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik terus meningkat dari tahun ke tahun.
Atas kondisi tersebut, Edi berharap Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dapat memperjuangkan agar alokasi dana transfer daerah yang telah dipangkas dapat dikembalikan seperti semula.
“Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” ujarnya.
Selain persoalan transfer daerah, Edi juga menyoroti beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai semakin membebani APBD. Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil peran lebih besar melalui dukungan APBN sehingga kebutuhan anggaran PPPK tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah.
“Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN,” tegasnya.
Edi juga mengungkapkan sejumlah regulasi yang dinilai mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Di antaranya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, hingga penghapusan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah di Kota Pontianak.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta menaikkan pajak maupun retribusi untuk menutup kekurangan pendapatan. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, daya beli warga, serta upaya menjaga stabilitas inflasi daerah.
“Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah,” katanya.
Di sektor pembangunan, Edi turut menyoroti tidak adanya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur bagi Kota Pontianak. Padahal, kebutuhan pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan masih sangat besar.
Menurutnya, kondisi jalan kota saat ini menghadapi tekanan yang semakin berat akibat meningkatnya aktivitas pelabuhan dan lalu lintas kendaraan angkutan kontainer yang membawa muatan besar setiap hari.
“Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap langsung berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.
“Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027,” ujarnya.
Syarif mengakui persoalan tingginya beban belanja pegawai menjadi salah satu keluhan utama yang disampaikan banyak pemerintah daerah. Bahkan, terdapat daerah yang harus mengalokasikan lebih dari separuh APBD hanya untuk membayar gaji pegawai.
“Tadi kita dengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada yang di atas 50 persen dari APBD-nya untuk penggajian pegawai,” katanya.
Selain itu, Banggar DPR RI juga mencatat berbagai persoalan lain seperti belum terealisasinya Dana Bagi Hasil (DBH), kebutuhan anggaran sektor kesehatan dan pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur dasar yang masih menjadi prioritas di berbagai daerah.
Menurut Syarif, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan penyusunan APBN 2027. Namun demikian, pemerintah pusat tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal nasional dan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan.
“Tentu semua itu akan kita lihat terhadap kemampuan fiskal yang kita miliki, dan tetap berpatok kepada efisiensi kebijakan anggaran,” jelasnya.
Ia berharap dialog antara pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPR RI dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. Dengan demikian, pembangunan di daerah dapat terus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga meskipun di tengah tantangan fiskal yang tidak ringan.
“Masukan dari daerah ini penting agar kebijakan anggaran pusat semakin tepat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah,” pungkasnya.[SK]