Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap, peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban dan terduga pelaku bertemu di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, untuk membicarakan hubungan asmara mereka yang telah berakhir.
Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku diduga masih berupaya mempertahankan hubungan. Namun korban telah mantap mengakhiri hubungan mereka. Setelah pembicaraan selesai, korban kembali bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, sedangkan terduga pelaku pulang ke rumah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, terduga pelaku kembali mendatangi lokasi kerja korban. Setelah sempat berbincang, keduanya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit.
Di lokasi itulah diduga terjadi pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik menduga, usai kejadian tersebut, terduga pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah korban, membersihkan tubuh korban, menyembunyikan sejumlah barang pribadi milik korban, kemudian menguburkannya di area perkebunan sawit di Desa Seguling.
Tidak hanya itu, sepeda motor milik korban juga diduga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit agar tidak mudah ditemukan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga melaporkan korban hilang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Manis Mata melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengumpulan berbagai barang bukti.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah mengatakan hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya karena merasa sakit hati dan tidak menerima diputuskan oleh korban," ujar IPTU Meinardus, Sabtu (25/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, serta satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya diduga disembunyikan oleh terduga pelaku.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna menjalani visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.
IPTU Meinardus menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel kepolisian, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah membantu proses pencarian korban hingga pengungkapan kasus tersebut.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian," katanya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara yang damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[SK]