DPRD Kota Palangka Raya Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Editor: Redaksi author photo

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi,usai memimpin rapat Banggar
Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat gabungan untuk membahas pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya ke-6, ke-7, dan ke-8 yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Dalam pembahasan itu, DPRD mengevaluasi realisasi pendapatan dan belanja daerah, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta potensi peningkatan pendapatan daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), Subandi, mengatakan rapat gabungan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola APBD.

"Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan rapat gabungan bersama OPD dan TAPD guna membahas pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Kota Palangka Raya Tahun 2025. Secara umum kita mengapresiasi karena pendapatan daerah berhasil mencapai lebih dari Rp1,4 triliun atau sekitar 99,19 persen dari target yang ditetapkan," ujar Subandi usai memimpin rapat Banggar DPRD Kota Palangka Raya.

Meski demikian, Subandi menyoroti masih adanya sejumlah OPD yang belum mampu memenuhi target PAD yang telah dibebankan.

Ia menjelaskan, target kontribusi PAD yang semula dipatok sebesar 39,4 persen baru terealisasi sekitar 37,19 persen. Dari 15 OPD yang bertugas menggali PAD, sebanyak tujuh OPD belum mencapai target, bahkan terdapat satu OPD yang realisasinya masih nol persen.

"Dari hasil pembahasan, ada OPD yang realisasinya sekitar 90 persen, ada yang 93 persen, bahkan ada yang belum memperoleh capaian sama sekali seperti Diskominfo," katanya.

Sebaliknya, delapan OPD lainnya dinilai berhasil memenuhi target PAD yang telah ditetapkan. Menurut Subandi, belum optimalnya capaian sejumlah OPD dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari belum maksimalnya penggalian potensi daerah, pemanfaatan aset yang belum optimal, hingga perlunya digitalisasi sistem pemungutan pendapatan.

Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh OPD penghasil PAD agar target pendapatan pada tahun berikutnya dapat tercapai secara maksimal.

"Kami berharap OPD yang belum mencapai target dapat melakukan evaluasi dan bekerja lebih maksimal lagi sehingga target PAD tahun 2026 dapat direalisasikan secara optimal," ujarnya.

Selain pendapatan daerah, DPRD juga memberikan apresiasi terhadap realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025. Dari target belanja sekitar Rp1,5 triliun, realisasi mencapai lebih dari Rp1,4 triliun atau sebesar 95,21 persen.

Meski demikian, Subandi mengakui masih terdapat sejumlah belanja yang belum terserap secara maksimal. Hal itu antara lain dipengaruhi kebijakan penghematan, penyesuaian belanja pegawai dan tunjangan sesuai regulasi pemerintah pusat, sehingga beberapa kegiatan belum dapat dilaksanakan secara optimal.

DPRD juga mendorong seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas perencanaan program, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala.

Dalam kesempatan tersebut, Subandi turut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Palangka Raya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa opini WTP tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

"Walaupun telah memperoleh opini WTP, tetap ada rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti, baik yang bersifat administratif maupun pengembalian. Kami meminta Pemko Palangka Raya segera menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK sesuai batas waktu 60 hari kerja yang telah ditetapkan," tegasnya. [hendra]

Share:
Komentar

Berita Terkini