Dugaan Oli Palsu di Kalbar Jadi Sorotan, Warga Melawi Minta Jalur Distribusi Diperiksa

Editor: Redaksi author photo

Sebagai Ilustrasi: Olah TKP Ulang di Gudang Oli Yang Diduga Palsu di Kubu Raya.
Suaraindo.id – Dugaan peredaran oli yang tidak sesuai standar di Kalimantan Barat menjadi perhatian masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Melawi. Kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar tersebut mendorong warga meminta pengawasan terhadap jalur distribusi produk otomotif diperluas hingga ke daerah.

Penyidik Polda Kalbar diketahui tengah melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perindustrian, khususnya terkait dugaan peredaran produk oli yang tidak memenuhi standar mutu dan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan informasi yang beredar, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Juli 2026, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Di antaranya pemeriksaan saksi, pengumpulan keterangan, penyitaan sampel oli, hingga pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.

Perkembangan penyelidikan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyebaran produk yang diduga bermasalah ke sejumlah kabupaten lain di Kalimantan Barat, termasuk Melawi.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap jalur distribusi produk otomotif yang beredar di pasaran.

"Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait dugaan peredaran oli palsu, apakah sudah masuk ke Melawi atau belum," ujar Agus, salah seorang warga Melawi.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan pelaku usaha otomotif di Nanga Pinoh. Mereka berharap proses penelusuran dilakukan secara menyeluruh agar konsumen mendapatkan kepastian mengenai kualitas dan keaslian produk yang digunakan pada kendaraan.

"Langkah tersebut penting agar konsumen memperoleh kepastian bahwa produk yang beredar benar-benar asli dan memenuhi standar mutu," ujar salah seorang pengusaha otomotif yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya distribusi produk ke wilayah lain, aparat penegak hukum akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari pemasok, distributor, hingga pihak pengecer yang diduga memiliki keterkaitan.

Namun demikian, seluruh proses penegakan hukum tetap harus mengacu pada alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalbar yang menyatakan adanya temuan peredaran oli palsu di Kabupaten Melawi maupun keterlibatan pihak tertentu di wilayah tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan lebih cermat saat membeli oli kendaraan. Konsumen disarankan memilih produk dari bengkel resmi atau toko terpercaya serta memperhatikan kondisi kemasan, segel, nomor produksi, dan label standar mutu sebelum melakukan pembelian.

Kasus dugaan peredaran oli tidak sesuai standar tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini