Hampir 9 Kg Sabu dan 772 Cartridge Vape Dimusnahkan Polres Asahan, Selamatkan 19.600 Jiwa

Editor: Rendi author photo

Pemusnahan dilakukan di Mapolres Asahan dan dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H.

Suaraindo.id
– Satresnarkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.715,42 gram dan 772 bungkus cartridge vape merk Lamborghini 88 yang diduga mengandung etomidate, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan dilakukan di Mapolres Asahan dan dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika pada Senin, 8 Juni 2026. Kasus ini tercatat dalam LP/A/233/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES.ASH/POLDASU dengan penetapan status BB B-4259/L.2.23/Enz.l/06/2026 tanggal 11 Juni 2026.

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 orang tersangka berinisial M, HS, dan FD. Ketiganya perempuan.

Dari pengungkapan itu, total barang bukti yang diamankan awalnya 9.000 gram sabu dan 800 cartridge vape. Sebanyak 284,58 gram sabu dan 28 cartridge vape disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau sebagai bukti banding di persidangan.

“Dari total 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge vape yang dimusnahkan hari ini, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 19.600 jiwa manusia dari bahaya peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolres.

Rinciannya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat 8.715,42 gram dan 772 bungkus cartridge vape merk Lamborghini 88 yang diduga narkotika jenis etomidate.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Asahan. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, disaksikan oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, serta pihak terkait lainnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini