Jual Barang Curian, Pembobol SDN 14 Mempawah Hilir Diciduk Tim Jatanras

Editor: Admin author photo

Tersangka LTM dan barang bukti usai diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (18/7/2026).
Suaraindo.id – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan di Kabupaten Mempawah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Mempawah. Seorang pria berinisial LTM (43) ditangkap Tim Jatanras setelah diduga membobol ruang Kepala SDN 14 Mempawah Hilir dan membawa kabur sejumlah inventaris sekolah.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya upaya penjualan kipas angin yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatreskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja cepat penyidik dan dukungan informasi dari masyarakat.

“Pelaku berinisial LTM telah kami amankan. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone warna hitam,” ujar Iptu Eric.

Kasus ini bermula ketika pihak SDN 14 Mempawah Hilir melaporkan kehilangan sejumlah inventaris sekolah pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala sekolah, Mujiyono, yang datang untuk beraktivitas seperti biasa mendapati jendela belakang ruang kerjanya dalam kondisi rusak dan diduga telah dibuka secara paksa oleh pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap aset sekolah, diketahui sejumlah barang telah raib. Barang yang hilang terdiri dari lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone warna hitam yang biasa digunakan untuk menunjang kegiatan sekolah.

Merasa dirugikan, pihak sekolah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mempawah agar dilakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang berusaha menjual kipas angin gantung dengan spesifikasi serupa dengan barang yang dilaporkan hilang dari SDN 14 Mempawah Hilir.

Menerima informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mencocokkan ciri-ciri barang dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, petugas memastikan bahwa barang yang hendak dijual merupakan hasil tindak pencurian.

Tim Jatanras kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan LTM beserta barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lingkungan sekolah tersebut. Pengakuan itu semakin memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Eric.

Akibat perbuatannya, LTM kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Mempawah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap. Kepolisian mengimbau warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Mempawah dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun fasilitas publik, termasuk lingkungan pendidikan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini