Suaraindo.id – Tim Tindak Polsek Kembayan berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial GHN (26) di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Selasa (14/7/2026).
Terduga pelaku saat diamankan Polisi.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Raya Kembayan, Desa Sebongkuh, Kecamatan Kembayan.
Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Keberhasilan penangkapan merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Raya Kembayan, Desa Sebongkuh, Kecamatan Kembayan,” ujar IPTU Hudson.
Ia menjelaskan, informasi awal diterima pihaknya sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pendalaman, Tim Tindak Polsek Kembayan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap aktivitas yang dicurigai.
Sekitar pukul 09.22 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemantauan secara tertutup. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 09.30 WIB, polisi melihat seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan perilaku mencurigakan.
Pengendara tersebut terlihat berhenti di pinggir jalan dan mencari sesuatu di area semak-semak sekitar lokasi.
Saat petugas hendak mendekati untuk melakukan pemeriksaan, pengendara tersebut justru memacu sepeda motornya dan melarikan diri ke arah Kecamatan Beduai.
“Petugas kemudian berupaya mendekati pengendara tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pria itu justru memacu sepeda motornya meninggalkan lokasi menuju arah Kecamatan Beduai,” jelas Hudson.
Melihat upaya pelarian tersebut, Tim Tindak Polsek Kembayan langsung melakukan pengejaran. Meski sempat tertinggal jarak, petugas terus membuntuti hingga memasuki wilayah hukum Polsek Beduai.
Sekitar pukul 10.07 WIB, Tim Tindak Polsek Kembayan kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Beduai untuk melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Upaya tersebut berhasil. Sekitar pukul 10.17 WIB, GHN berhasil diamankan oleh personel piket Polsek Beduai di depan Mapolsek Beduai, Dusun Muara Beduai, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.20 WIB, petugas dari kedua polsek melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang disimpan di bagian pijakan kaki depan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi KB 2371 DAO yang dikendarai GHN.
Setelah diperiksa lebih lanjut, bungkusan tersebut berisi beberapa lapisan pembungkus berupa plastik hitam, aluminium foil, dua lembar tisu putih, hingga satu plastik bening berklip ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Terduga pelaku mengakui bahwa bungkusan tersebut merupakan miliknya. Selain barang yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap IPTU Hudson.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti satu paket plastik bening berklip ukuran besar yang diduga berisi sabu tersebut memiliki berat bruto 13,13 gram.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak,” katanya.
Ia menegaskan Polsek Kembayan bersama jajaran Polres Sanggau akan terus melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, GHN bersama barang bukti telah diamankan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.[SK]