Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang bersama Pemerintah Kota Singkawang terus memperkuat sinergi dalam mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak atas identitas resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi saat menyerahkan KIA kepada murid SD Negeri 24 Singkawang, Rabu (29/7/2026).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 14 Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada siswa SD Negeri 24 Singkawang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (29/7/2026).
Program ini merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang dalam mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi anak usia sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Imang Job Marsudi menegaskan bahwa kepemilikan KIA merupakan hak setiap anak yang dijamin negara. Karena itu, seluruh anak Indonesia berhak memperoleh dokumen identitas resmi sejak dini.
Menurutnya, KIA memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pelayanan publik, pendidikan, hingga berbagai urusan lainnya.
"Dengan sudah memiliki KIA, tentu juga akan memudahkan serta memperlancar semua urusan," ujar Imang.
Ia menjelaskan, penyerahan KIA dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Singkawang juga telah menyerahkan 48 KIA kepada anak-anak di wilayah yang sama sebagai bagian dari program percepatan kepemilikan identitas anak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Asmadi mengungkapkan bahwa hingga kini sekitar 23 persen anak di Kota Singkawang masih belum memiliki Kartu Identitas Anak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama sehingga Pemerintah Kota Singkawang bersama Kejaksaan Negeri terus memperkuat kolaborasi untuk mempercepat penerbitan KIA di seluruh sekolah.
Ia juga mengimbau para orang tua agar segera memastikan anak-anak mereka telah memiliki dokumen identitas tersebut.
"Apabila anak belum memiliki KIA, orang tua dapat segera melapor kepada pihak sekolah. Selanjutnya sekolah akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk membantu proses penerbitannya," jelas Asmadi.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Singkawang Darnila mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Singkawang dalam mempercepat program tertib administrasi kependudukan.
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif apabila seluruh pihak bekerja bersama.
Ia menilai program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan seluruh anak memperoleh hak atas identitas resmi sebagai dasar untuk mengakses berbagai layanan negara.
Selain menjadi identitas resmi, Kartu Identitas Anak di Kota Singkawang kini juga memberikan manfaat ekonomi bagi pemegangnya.
Pemerintah Kota Singkawang telah menggandeng sembilan pelaku usaha lokal untuk memberikan berbagai kemudahan kepada anak-anak yang memiliki KIA.
Pemegang kartu tersebut dapat menikmati potongan harga di sejumlah tempat, mulai dari kolam renang, taman rekreasi, rumah makan, hingga hotel yang menjadi mitra pemerintah.
Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk segera mengurus KIA sekaligus memberikan nilai tambah bagi keluarga.
Melalui kolaborasi antara Kejaksaan Negeri, Disdukcapil, Disdikbud, serta berbagai mitra usaha, Pemerintah Kota Singkawang optimistis kepemilikan KIA akan terus meningkat. Program ini diharapkan tidak hanya memperkuat tertib administrasi kependudukan, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh hak identitas, kemudahan mengakses layanan publik, serta berbagai manfaat lain yang mendukung tumbuh kembang mereka.[SK]