Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni M, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, DM, mantan tenaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan, serta AF, pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024," ujar Ricky.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan menemukan adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi pekerjaan sebenarnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp517.828.250.
"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250," ungkap Ricky.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejari Ketapang menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli 2026. Saat ini, ketiganya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Ketapang memastikan penyidikan perkara belum berakhir. Penyidik masih terus menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan proyek, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pemasangan LPJU Tahun Anggaran 2024, sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[SK]