Kejati Kalbar Tegaskan Pengalihan Penahanan Edy Mulyadi Merupakan Kewenangan Majelis Hakim

Editor: Redaksi author photo

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan penjelasan terkait pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota hingga 7 Agustus 2026.
Suaraindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan penjelasan terkait pengalihan status penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota hingga 7 Agustus 2026.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa keputusan pengalihan jenis penahanan tersebut bukan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan sepenuhnya berada pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta mengatakan, JPU hanya menjalankan penetapan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana," ujar Wayan, Selasa (28/7/2026).

Pengalihan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam surat penetapan tersebut, majelis hakim memutuskan mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota hingga 7 Agustus 2026.

Selama menjalani tahanan kota, terdakwa diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, terdakwa juga tetap berkewajiban menghadiri seluruh agenda persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh majelis hakim.

Majelis Hakim turut memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut serta menyampaikan salinan penetapan kepada terdakwa dan pihak keluarga.

Menurut Wayan, setiap langkah yang dilakukan JPU dalam proses penanganan perkara pidana selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjunjung asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

"Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia menjelaskan, pemahaman mengenai pembagian kewenangan antar-aparat penegak hukum menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan akan terus mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga perkara memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde).

Seluruh tahapan penanganan perkara, lanjut Wayan, akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kejaksaan menegaskan bahwa setiap perkara hukum harus diberikan ruang untuk diproses secara independen, imparsial, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini