Ketua PWI Kalbar Kritik Pernyataan Presiden Soal "Londo Ireng": Kritik Adalah Pilar Demokrasi

Editor: Redaksi author photo

Ketua PWI Kalbar, Kundori.
Suaraindo.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kundori, menilai pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis, seperti wartawan, ekonom, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan istilah "londo ireng" sebagai pernyataan yang tidak tepat. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang seharusnya dihargai sebagai bentuk partisipasi publik, bukan diberi stigma negatif.

Pernyataan Presiden tersebut disampaikan saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

Menanggapi hal itu, Kundori mengatakan penggunaan istilah tersebut terhadap kelompok yang menyampaikan kritik berpotensi memunculkan persepsi yang kurang tepat mengenai posisi masyarakat dalam sistem demokrasi.

"Memberi label 'londo ireng' kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk wartawan, adalah berlebihan. Harusnya melihat kritik sebagai ekspresi yang wajar dari warga negara yang memiliki hak untuk menyoroti kinerja pejabat publik," ujar Kundori saat dimintai tanggapannya, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Kundori, kritik yang lahir dari media massa, kalangan akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi. Kehadiran kritik, katanya, berfungsi menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan kebijakan publik tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan disertai argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan seharusnya dipandang sebagai masukan yang konstruktif.

"Karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai masukan yang konstruktif, bukan sebagai serangan terhadap pemerintah," tegas Kundori.

Sebagai anggota Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Kundori menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog yang sehat terhadap berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi dan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik maupun tata kelola pemerintahan.

"Pandangan yang bernada kritis hendaknya dilihat sebagai masukan," ujarnya.

Kundori juga mengingatkan bahwa fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 huruf d, pers nasional memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena itu, apabila terdapat media atau wartawan yang diduga melanggar hukum maupun Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Dewan Pers sesuai kewenangannya.

"Apabila terdapat media atau wartawan yang dinilai melanggar ketentuan hukum maupun kode etik jurnalistik, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku," kata Kundori.

Menurut Kundori, ruang kritik yang sehat merupakan salah satu indikator berjalannya demokrasi. Pemerintah, pers, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki peran yang saling melengkapi dalam mengawal pembangunan dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai kepentingan publik.

Ia berharap perbedaan pandangan tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses demokrasi yang dapat memperkuat kualitas pemerintahan. Dengan komunikasi yang terbuka dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat, hubungan antara pemerintah dan masyarakat diharapkan tetap terjaga dalam koridor hukum, etika, dan semangat membangun bangsa.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini