Krisantus Tegaskan Perusahaan Sawit Wajib Patuh Aturan dan Maksimalkan Kontribusi untuk Kalbar

Editor: Admin author photo

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan saat memimpin rapat koordinasi bersama perwakilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta sektor perkebunan kelapa sawit di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/7/2026).
Suaraindo.id – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memperkuat tata kelola industri kelapa sawit melalui peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, optimalisasi kontribusi perusahaan bagi daerah, serta dukungan terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang menjadi arahan pemerintah pusat melalui Danantara.

Penegasan tersebut disampaikan Krisantus saat memimpin rapat koordinasi bersama perwakilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta sektor perkebunan kelapa sawit di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/7/2026).

Rapat koordinasi itu menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan pelaku usaha guna mewujudkan industri kelapa sawit yang lebih tertib, transparan, berdaya saing, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam arahannya, Krisantus menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata. Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mendukung pembangunan daerah, menghormati kearifan lokal, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan mentang-mentang BUMN atau perusahaan besar, lalu mengabaikan kewajiban. Anda beroperasi di Kalimantan Barat, maka harus mengikuti kearifan lokal dan peraturan yang berlaku di sini,” tegas Krisantus.

Ia menilai sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Kalimantan Barat yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, keberhasilan sektor tersebut harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Krisantus juga menyoroti pentingnya pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara lebih optimal. Menurutnya, masih ditemukannya kawasan permukiman yang kurang layak di sekitar wilayah operasional perusahaan menjadi indikator bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan belum sepenuhnya memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.

Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan agar menyusun dan menjalankan program CSR yang lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Kalau masih ada kawasan kumuh di sekitar perusahaan, berarti CSR belum dijalankan dengan baik. Kehadiran perusahaan harus mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Krisantus, program CSR tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar memenuhi kewajiban administratif. Sebaliknya, CSR harus menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui dukungan terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur sosial, hingga pelestarian lingkungan.

Selain itu, Wakil Gubernur juga memberikan perhatian khusus terhadap upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari Pajak Air Permukaan (PAP). Ia menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut masih cukup besar dan perlu dimaksimalkan agar sejalan dengan aktivitas perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air dalam operasionalnya.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan membentuk tim khusus yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna melakukan evaluasi dan verifikasi penggunaan air permukaan di sejumlah perusahaan perkebunan.

“Saya akan membentuk tim untuk mengecek penggunaan air permukaan di perusahaan-perusahaan agar pembayaran pajak sesuai dengan pemakaian sebenarnya. Ini adalah kewajiban pengusaha kepada negara dan daerah yang harus dijalankan,” katanya.

Krisantus menegaskan bahwa peningkatan PAD memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pendapatan yang diperoleh nantinya akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga membahas implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara yang menjadi bagian dari strategi pemerintah pusat untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional, termasuk sektor kelapa sawit.

Menurut Krisantus, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh pelaku usaha dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen terhadap pembangunan daerah.

Ia memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan sektor perkebunan agar seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.

“Saya akan mengawal ketat implementasi arahan ini. Pertemuan lanjutan akan dijadwalkan agar seluruh perusahaan hadir dan menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kalimantan Barat,” tandasnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta dalam menciptakan industri kelapa sawit yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang semakin baik, sektor perkebunan diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat secara menyeluruh.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini