Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Mempawah memperkuat langkah dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menertibkan kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan plat nomor luar Kalimantan Barat, meski telah beraktivitas dan memanfaatkan fasilitas daerah.Wabup Juli Suryadi foto bersama usai membuka FGD Penertiban Kendaraan Plat Luar Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Kamis (16/7/2026).
Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penertiban Kendaraan Plat Luar Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Kamis (16/7/2026).
FGD tersebut menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan strategi penataan kendaraan sekaligus memastikan potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan bahwa penguatan pendapatan asli daerah melalui local taxing power atau kekuatan pajak daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan kemandirian keuangan daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Karena itu, potensi yang ada harus dapat dioptimalkan secara maksimal,” ujar Juli.
Ia mengungkapkan, salah satu potensi yang perlu menjadi perhatian adalah kendaraan operasional milik perusahaan investasi maupun jasa angkutan barang yang beroperasi di Kabupaten Mempawah, namun masih menggunakan nomor polisi dari luar daerah.
Padahal, kendaraan tersebut setiap hari menggunakan infrastruktur jalan dan berbagai fasilitas publik yang dibangun pemerintah daerah.
“Banyak perusahaan yang berdomisili dan memanfaatkan fasilitas jalan di Kabupaten Mempawah, namun kendaraan operasionalnya tidak terdaftar di daerah kita. Hal ini tentu sangat merugikan daerah, karena penerimaan pajaknya tidak dapat berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Mempawah,” tegasnya.
Juli menjelaskan, persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk ditindaklanjuti setelah adanya perubahan mekanisme penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui sistem opsen yang mulai berlaku sejak awal 2025.
Dengan mekanisme tersebut, penerimaan pajak kendaraan memiliki dampak langsung terhadap pendapatan daerah. Semakin banyak kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Mempawah, maka semakin besar pula potensi penerimaan yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Diperlukan langkah bersama agar kendaraan yang beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi di Kabupaten Mempawah juga memberikan kontribusi nyata terhadap daerah,” katanya.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya membangun kesadaran pelaku usaha agar memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sesuai wilayah operasionalnya. Kepatuhan tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
FGD Penertiban Kendaraan Plat Luar Kalimantan Barat dihadiri berbagai unsur terkait, di antaranya jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kasat Lantas Polres Mempawah, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Mempawah, Kepala Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mempawah.
Melalui diskusi tersebut, Pemkab Mempawah berharap dapat menghasilkan langkah strategis yang tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga tetap menjaga iklim investasi dan kelancaran aktivitas ekonomi di daerah.
Pemerintah daerah optimistis, dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha, pengelolaan pajak kendaraan dapat berjalan lebih optimal.
Upaya penertiban kendaraan plat luar daerah ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Mempawah yang cerdas, mandiri, terdepan, dan berkelanjutan.[SK]