Pengamat Hukum Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Perampasan 1,6 Kg Emas di Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar.
SuaraIndo.Id – Dugaan perampasan emas seberat 1,6 kilogram di Kabupaten Sekadau mendapat sorotan serius dari Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, dan transparan tanpa mencampuradukkan persoalan dugaan aktivitas pertambangan ilegal dengan dugaan tindak pidana perampasan.

Menurut Herman, penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

"Dugaan perampasan tetap merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Apabila emas tersebut memang berasal dari aktivitas PETI, maka proses hukumnya tetap harus berjalan sesuai aturan pertambangan. Kedua persoalan ini tidak boleh dicampuradukkan," ujar Herman kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Herman menjelaskan, terdapat dua aspek hukum yang harus dipisahkan dalam kasus tersebut. Pertama, menyangkut asal-usul emas yang apabila terbukti berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maka dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana di bidang pertambangan maupun kehutanan.

Sementara aspek kedua adalah dugaan perampasan emas yang merupakan tindak pidana umum dan harus diproses secara independen.

Menurutnya, laporan korban telah memenuhi unsur formal sebagai laporan polisi sehingga langkah Polres Sekadau menerima laporan dan melakukan penyelidikan merupakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada praktik confusion of offenses, yakni mencampuradukkan dugaan pelanggaran tertentu dengan pembenaran terhadap dugaan tindak pidana lainnya.

"Tidak boleh ada justifikasi bahwa karena barang diduga berasal dari aktivitas ilegal, maka pengambilannya dengan kekerasan atau tanpa prosedur hukum menjadi sah. Prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege berlaku bagi siapa pun," tegasnya.

Selain substansi perkara, Herman turut menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penghentian kendaraan korban, yang disebut terdiri atas oknum media, anggota TNI, serta aparat Kejaksaan Negeri Sekadau.

Apabila informasi tersebut benar, kata Herman, maka perlu dilakukan pemeriksaan mengenai legalitas tindakan yang dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan institusinya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit hanya dapat membantu tugas kepolisian dalam operasi tertentu berdasarkan perintah dan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang berwenang.

"Tidak ada kewenangan bagi anggota TNI untuk secara mandiri menghentikan kendaraan sipil maupun melakukan penggeledahan," katanya.

Sementara itu, kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pada prinsipnya berkaitan dengan fungsi penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta kewenangan tertentu di bidang pidana khusus.

"Kejaksaan tidak memiliki kewenangan melakukan penghentian kendaraan di jalan, penggeledahan, ataupun pengambilan barang secara paksa di luar mekanisme yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.

Herman juga mempertanyakan alasan korban bersama barang yang dibawanya justru diarahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.

Padahal, menurutnya, apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum, seharusnya penanganan dilakukan oleh kepolisian sebagai institusi yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

"Kalau Kejari tidak memiliki kewenangan menangani pidana umum, mengapa korban dan barang tersebut dibawa ke kantor Kejari, bukan langsung ke Polres Sekadau?" katanya.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas klarifikasi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau yang sebelumnya menyebut pihaknya hanya bersikap pasif dan melakukan wawancara sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban mengaku lebih dari 900 gram emas diduga diambil setelah berlangsung proses yang disebut sebagai "negosiasi" di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sekadau telah membantah adanya pengurangan emas dan menyatakan seluruh emas tetap dibawa oleh pemiliknya.

Menurut Herman, perbedaan keterangan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga menilai tidak tertutup kemungkinan dugaan pengambilan emas terjadi setelah korban meninggalkan kantor kejaksaan. Namun apabila seluruh rangkaian peristiwa sejak penghentian kendaraan hingga proses di kantor kejaksaan saling berkaitan, maka secara hukum dapat dianalisis sebagai satu rangkaian dugaan tindak pidana yang berkelanjutan.

"Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya istilah 'negosiasi' dalam konteks penegakan hukum. Dalam sistem hukum yang berintegritas tidak ada ruang untuk negosiasi terhadap barang bukti atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Apabila dari proses tersebut terjadi pemindahan sebagian emas, maka sangat mungkin memenuhi unsur tindak pidana pemerasan atau perampasan," ujarnya.

Herman menegaskan, apabila nantinya ditemukan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain yang bertindak mengatasnamakan institusi, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Menurutnya, setiap institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab memastikan seluruh anggotanya bekerja sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

"Apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain dalam perkara ini, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, laporan dugaan perampasan emas tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polres Sekadau. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sekadau telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya pengurangan emas di lingkungan kantornya. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini