Suaraindo.id – Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi dari sebuah rumah di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.BB sabu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (42). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata dan sekitarnya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kediaman pelaku.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat," ujar IPTU Meinardus.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti memiliki berat bruto 20,39 gram dan diakui oleh pelaku sebagai miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata dan daerah sekitarnya. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPTU Meinardus menegaskan bahwa Polres Ketapang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Ketapang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
"Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba," tegasnya.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu langkah efektif dalam menekan peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.[SK]