Suaraindo.id – Polres Sanggau menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dengan memastikan setiap penanganan perkara yang melibatkan korban anak dilakukan secara profesional, hati-hati, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.dugaan Pelaku persetubuhan seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Komitmen tersebut ditegaskan menyusul penanganan cepat terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Peristiwa tersebut terungkap pada Kamis (16/7/2026) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ayah sambung korban mendatangi rumah mertuanya. Namun, karena pintu rumah dalam keadaan terkunci dan merasa curiga, ia berupaya memastikan kondisi di dalam rumah. Saat itulah ia mendapati seorang laki-laki berinisial J (56) berada bersama korban.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada perangkat desa setempat sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal. Dalam waktu singkat, petugas mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Kami memastikan proses ini berjalan dengan hati-hati. Perlindungan serta kepentingan terbaik anak adalah prioritas utama. Identitas korban tidak akan kami sebarluaskan demi menjaga masa depan dan kondisi psikologisnya,” tegas IPTU Trisna Mauludi.
Ia menambahkan, dalam perkara yang melibatkan anak, kepolisian tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan akibat proses hukum yang dijalani.
Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sanggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Sanggau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
Menurut kepolisian, pelaporan yang cepat sangat penting untuk mempercepat penanganan kasus, memberikan perlindungan kepada korban, serta mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.
Dengan langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Polres Sanggau menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[Hermansyah]