Polres Sekadau Dalami Dugaan Perampasan 936 Gram Emas, Kejati Kalbar Turunkan Tim Pengawasan Periksa Internal Pegawai

Editor: Redaksi author photo

Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan & Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta.
SuaraIndo.Id – Penanganan dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Selain penyelidikan yang tengah dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat juga bergerak cepat dengan menurunkan Tim Pengawasan untuk memeriksa secara internal pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang.

Langkah yang dilakukan dua institusi penegak hukum tersebut menunjukkan bahwa perkara ini mendapat perhatian serius. Di satu sisi, kepolisian berupaya mengungkap dugaan tindak pidana melalui proses penyelidikan, sementara di sisi lain Kejati Kalbar memastikan dugaan keterlibatan aparatur ditangani melalui mekanisme pengawasan internal.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan laporan pengaduan masyarakat diterima pada 23 Juli 2026 dan kini ditangani Satreskrim Polres Sekadau.

"Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau," ujar IPDA Iwan Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelapor berinisial AL, warga Kabupaten Sintang, mengaku kehilangan sekitar 936,97 gram emas dari total emas yang dibawanya seberat kurang lebih 1,66617 kilogram.

Dalam laporannya, AL menyebut kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau. Setelah rangkaian peristiwa tersebut, pelapor mengaku kehilangan dua batang emas dan satu lempeng emas.

Namun demikian, kepolisian menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan pelapor masih merupakan materi laporan yang sedang diverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

"Saat ini Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan," jelas IPDA Iwan.

Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menyusun kronologi secara utuh guna memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga mengambil langkah internal dengan memerintahkan Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau yang disebut dalam informasi yang beredar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi.

Menurut Wayan, Tim Pengawasan Kejati Kalbar telah memanggil dan memeriksa pegawai yang dimaksud pada Senin (27/7/2026).

"Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan internal merupakan mekanisme yang wajib dilakukan setiap kali muncul informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin maupun etik aparatur kejaksaan.

Kejati Kalbar menegaskan pemeriksaan yang dilakukan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses yang sedang berjalan.

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan," tegas Wayan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum maupun tim pengawasan bekerja secara independen.

Menurutnya, hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan Kejati Kalbar dalam menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku.

"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sekadau masih berfokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Di sisi lain, Tim Pengawasan Kejati Kalbar masih melanjutkan pemeriksaan internal untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran oleh aparatur kejaksaan yang disebut dalam informasi tersebut.

Baik Polres Sekadau maupun Kejati Kalbar menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan sebaliknya.

Share:
Komentar

Berita Terkini