Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut di Jongkat, Polisi Peragakan 23 Adegan

Editor: Redaksi author photo

Tim Penyidik Satreskrim Polres Mempawah menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di halaman Mapolres Mempawah, Selasa (28/7/2026).
Suaraindo.id – Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial SR di halaman Mapolres Mempawah, Selasa (28/7/2026). Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin KBO Satreskrim Polres Mempawah, Iptu Dian Kristianto, serta dihadiri penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum tersangka. Tujuannya untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kasus yang direkonstruksi merupakan peristiwa penganiayaan maut yang terjadi di jalan kebun PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, HT telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SR menjadi korban yang meninggal dunia.

Selama rekonstruksi, HT hadir langsung untuk memperagakan seluruh rangkaian kejadian. Penyidik memperagakan 23 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa mulai dari awal perselisihan hingga korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, melalui KBO Satreskrim Iptu Dian Kristianto, menjelaskan bahwa seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

"Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan serta alat bukti yang telah kami miliki," ujar Iptu Dian.

Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang diduga dipicu interaksi di media sosial. Konflik tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu di jalan kebun PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat.

Setelah terjadi adu mulut, HT diduga melakukan penganiayaan terhadap SR hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai insiden tersebut, HT menyerahkan diri ke Mapolsek Jongkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Jongkat melakukan proses hukum dan menetapkan HT sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan guna menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini