SuaraIndo.Id – Komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sanggau bersama personel Polsek Kapuas berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial JP (42), warga Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.Polisi Ungkap Kasus Sabu di Jalan Perintis Sanggau.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (25/7/2026), petugas menyita satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,77 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 13.00 WIB saat anggota Satres Narkoba Polres Sanggau bersama personel Polsek Kapuas menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Perintis, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara tertutup. Setelah memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku, tim melakukan pemantauan hingga akhirnya menemukan JP berada di kawasan yang dimaksud.
Sekitar pukul 15.40 WIB, petugas bergerak melakukan penindakan dan mengamankan JP di tepi Jalan Perintis.
Untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum, penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan warga setempat sebagai saksi.
Saat memeriksa barang bawaan pelaku, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang dijinjing menggunakan tangan kiri.
Di dalam kantong tersebut terdapat sebuah kotak berwarna cokelat bertuliskan "PON ONU" yang berisi celana panjang merek Cardinal berwarna biru.
Kecurigaan petugas terbukti ketika memeriksa lipatan celana tersebut. Di bagian dalamnya ditemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Paket itu dibungkus menggunakan tisu putih, kemudian dilapisi kembali dengan sobekan plastik hitam sebagai upaya menyamarkan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, JP mengakui paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain satu paket sabu dengan berat bruto 4,77 gram, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu: Satu kantong plastik warna hitam. Satu potongan plastik hitam. Satu lembar tisu putih. Satu kotak cokelat bertuliskan "PON ONU". Satu celana panjang merek Cardinal warna biru. Satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A10s yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam pemesanan narkotika.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang terukur. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata sehingga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantasnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, Satres Narkoba Polres Sanggau akan terus meningkatkan kegiatan intelijen, penyelidikan, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memutus mata rantai distribusi yang dapat merusak masa depan generasi muda," tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang dikuasai terduga pelaku, termasuk menelusuri identitas pemasok dari Kota Pontianak yang disebut dalam pemeriksaan awal. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sanggau.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang haram tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Sanggau masih melanjutkan proses penyidikan, melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.