Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) yang terjadi di sejumlah gardu listrik di wilayah Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial JI (35) diamankan setelah diduga menjadi pelaku pencurian yang menyasar fasilitas kelistrikan vital dan menjual hasil curiannya kepada pengepul barang rongsokan.tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hilangnya kabel grounding di beberapa gardu listrik yang berada di wilayah hukum Polres Sekadau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sekadau melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada identitas terduga pelaku.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas bergerak menuju kediaman JI di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian,” ujar IPTU Zainal.
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Sekadau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, JI mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan memanjat tiang gardu listrik menggunakan harness panjat, kemudian memotong kabel grounding menggunakan tang potong.
Setelah berhasil dilepas, kabel digulung dan dijual kepada pengepul barang bekas untuk mendapatkan keuntungan.
“Pelaku mengaku memanjat tiang gardu listrik menggunakan harness panjat, kemudian memotong kabel grounding dengan tang. Kabel yang telah dipotong selanjutnya digulung dan dijual kepada pengepul barang rongsokan,” jelas IPTU Zainal.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan di sedikitnya lima gardu listrik yang tersebar di wilayah Kabupaten Sekadau.
Dua gardu berada di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir. Sementara tiga lokasi lainnya masing-masing berada di Jalan Poros Sungai Akar, Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, dan Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis Kilometer 13, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Secara keseluruhan, pelaku mencuri 10 kabel grounding dari lima gardu listrik yang berbeda. Hasil penjualan seluruh kabel tersebut mencapai sekitar Rp3.135.000,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Sekadau turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, tang potong, sepasang sepatu boots, harness panjat, obeng, serta kunci pas.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Atas perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Zainal menegaskan bahwa pencurian kabel grounding bukan sekadar tindak pidana yang menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan. Lebih dari itu, tindakan tersebut dapat mengganggu keandalan sistem kelistrikan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kabel grounding memiliki fungsi penting sebagai sistem pengaman instalasi listrik dari sambaran petir maupun gangguan arus listrik yang dapat menyebabkan kerusakan peralatan dan risiko kecelakaan.
“Fasilitas kelistrikan merupakan aset vital yang harus dijaga bersama. Pencurian kabel grounding dapat mengganggu sistem pengamanan instalasi listrik dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga fasilitas umum, khususnya infrastruktur kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik maupun instalasi kelistrikan lainnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan aset publik yang digunakan untuk kepentingan bersama,” pungkas IPTU Zainal.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sekadau dalam menjaga keamanan aset vital negara sekaligus memastikan keandalan layanan listrik bagi masyarakat tetap terjaga dari aksi kriminal yang dapat merugikan banyak pihak.[SK]