Suaraindo.id – Kesigapan Tim Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat kembali ditunjukkan dalam upaya penanggulangan kebakaran lahan yang terjadi di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (14/7/2026). Berkat respons cepat petugas, kobaran api berhasil dikendalikan sebelum meluas dan mengancam kawasan di sekitarnya.Satbrimob Polda Kalbar Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya.
Kebakaran dilaporkan terjadi di lahan kosong yang berada di Jalan Wonodadi III Gang Pendidikan, Desa Limbung. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Siaga Karhutla yang dipimpin Briptu Ramadhan Egy Pratama segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api merambat ke area yang lebih luas.
Kecepatan penanganan menjadi faktor penting mengingat lokasi kebakaran berada di kawasan lahan gambut yang dikenal memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyebaran api. Selain mudah terbakar, lahan gambut juga menyimpan bara api di bawah permukaan tanah sehingga berpotensi memicu kebakaran berulang apabila tidak ditangani secara menyeluruh.
“Lokasi kebakaran berada di kawasan lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Apabila tidak segera ditangani, api berpotensi menyebar dengan cepat dan akan lebih sulit dipadamkan,” ujar Briptu Ramadhan Egy Pratama.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut petugas untuk bergerak cepat agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih besar dan menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Setelah api berhasil dipadamkan, personel Satbrimob Polda Kalbar melanjutkan proses pendinginan guna memastikan tidak ada titik api yang masih tersisa. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran lahan gambut yang kerap menyisakan bara api di bawah permukaan tanah.
Selain melakukan pendinginan, petugas juga memberikan edukasi kepada warga setempat mengenai pentingnya pengawasan pascakebakaran. Masyarakat diimbau untuk terus memantau lokasi bekas kebakaran dan segera melaporkan apabila ditemukan tanda-tanda munculnya titik api baru.
Briptu Ramadhan menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Menurutnya, praktik pembakaran lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak besar, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya ekosistem, pencemaran udara akibat kabut asap, hingga gangguan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Memasuki musim kemarau, Satbrimob Polda Kalbar terus meningkatkan kesiapsiagaan melalui patroli, pemantauan wilayah rawan, serta respons cepat terhadap setiap laporan kebakaran yang masuk. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerugian besar.
Melalui sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat, upaya pencegahan serta penanggulangan Karhutla di Kalimantan Barat diharapkan semakin efektif. Kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya bencana kabut asap yang selama ini menjadi ancaman saat musim kemarau.
Masyarakat pun diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan demi mewujudkan Kalimantan Barat yang aman, sehat, dan bebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan.[SK]