162 Warga Binaan Rutan Bengkayang Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas

Editor: Admin author photo

Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Tiga WBP Rutan Kelas IIB Bengkayang Mendapat Remisi Bebas.
Suaraindo.id – Sebanyak 162 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari total penerima remisi tersebut, tiga warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau remisi bebas. Ketiganya pun dapat langsung mengakhiri masa pidana dan kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Yopi, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi HUT RI ini kami ajukan bagi 162 warga binaan. Alhamdulillah, tiga orang di antaranya langsung mendapatkan remisi bebas dan sudah bisa kembali ke tengah masyarakat,” ujar Yopi, Senin (18/8/2025).

Sementara itu, sebanyak 159 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum I (RU I) dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda-beda.

Berdasarkan rinciannya, 17 warga binaan memperoleh remisi satu bulan, 27 orang mendapatkan remisi dua bulan, 61 orang memperoleh remisi tiga bulan, 37 orang mendapatkan remisi empat bulan, dan 17 orang menerima remisi lima bulan.

Yopi menegaskan, pemberian remisi dilakukan melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian terhadap perilaku warga binaan selama mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

Artinya, remisi tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bagian dari sistem pembinaan yang mendorong warga binaan untuk menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti program pembinaan secara aktif.

“Sementara untuk Remisi Umum II atau remisi bebas tercatat tiga orang. Kami berharap momentum kemerdekaan ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Menurut Yopi, warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Terlebih bagi tiga warga binaan yang langsung bebas, mereka diharapkan mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Kami berharap warga binaan yang bebas dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat, serta mampu menjadi pribadi yang lebih produktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai program pembinaan yang diberikan selama warga binaan menjalani masa pidana merupakan bagian dari upaya negara mempersiapkan mereka agar memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat.

Pembinaan tersebut diharapkan tidak hanya mendorong perubahan perilaku, tetapi juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mengembangkan kemampuan dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas.

“Negara hadir melalui program pembinaan. Kami ingin memastikan mereka keluar dengan bekal yang cukup agar bisa berkontribusi positif,” tutup Yopi.

Dengan pemberian remisi tersebut, total 162 WBP Rutan Kelas IIB Bengkayang menerima pengurangan masa pidana dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sebanyak 159 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan tiga orang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas.

Pemberian remisi diharapkan menjadi momentum penting dalam proses pembinaan warga binaan sekaligus membuka lembaran baru bagi mereka yang kembali ke tengah masyarakat untuk menjalani kehidupan secara lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini