SUARAINDO.ID ------- Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan makna tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut dinilai menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Pada 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan.
Dalam amanatnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pembinaan.
Keberhasilan pembinaan membutuhkan sinergi antara petugas pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, keluarga, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.
Sinergi tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial yang mampu membentuk warga binaan agar sadar hukum, berdaya saing, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Menteri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga integritas sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas. Profesionalisme serta budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan harus terus diperkuat.
Ditegaskan pula bahwa tidak ada ruang dan toleransi bagi petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun berbagai bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi.
Selain itu, apresiasi disampaikan kepada seluruh mitra yang selama ini memberikan dukungan dan membangun kolaborasi dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Setiap pengabdian dan keberhasilan pembinaan diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Di Lapas Kelas IIB Selong, sebanyak 362 warga binaan menerima remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Rinciannya, 63 orang menerima remisi selama satu bulan, 86 orang selama dua bulan, 107 orang selama tiga bulan, 61 orang selama empat bulan, 37 orang selama lima bulan, dan delapan orang memperoleh remisi selama enam bulan.
Jumlah penerima terbanyak berada pada kategori remisi tiga bulan, yakni sebanyak 107 warga binaan.
