Suaraindo.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Seorang anak perempuan berusia tiga tahun berinisial MH diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, RY.Sabila Febriani kuasa hukum FS (30) yang merupakan ibu dari MH (3) korban dugaan rudapaksa oleh ayahnya berinisial RY. Selasa (18/8/2026).
Dugaan kasus tersebut terungkap setelah MH mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim kepada ibunya, FS (30), saat hendak buang air kecil pada Senin (3/8/2026).
Kuasa hukum FS, Sabila Febriani, mengatakan keluhan tersebut membuat FS membawa anaknya untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
“MH mengeluhkan sakit di bagian intim atau kemaluan kepada ibunya. MH kesakitan saat hendak buang air kecil,” kata Sabila, Selasa (18/8/2026).
Menurut Sabila, dugaan kekerasan seksual itu terjadi ketika MH berada dalam pengasuhan ayah kandungnya, RY.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan MH kepada ibunya, korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh saat berada bersama RY. Korban disebut menangis hingga tindakan tersebut diduga dihentikan.
FS kemudian membawa MH ke puskesmas terdekat untuk menjalani pemeriksaan. Korban selanjutnya dirujuk ke dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn) untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan adanya luka lecet pada area organ vital korban,” ujar Sabila.
Sabila menjelaskan, FS dan RY sebelumnya telah resmi bercerai. Keduanya juga memiliki kesepakatan mengenai pola pengasuhan MH yang dituangkan dalam akta perdamaian Pengadilan Agama Sambas.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pengasuhan MH dilakukan secara bergantian antara kedua orang tuanya.
Pada pekan pertama, MH diasuh FS selama tiga hari. Kemudian pada pekan kedua, MH bersama RY selama satu minggu penuh. Selanjutnya, pekan ketiga bersama FS selama tiga hari dan pekan keempat bersama RY selama satu minggu penuh.
“Pekan pertama tiga hari bersama pihak pertama (FS), pekan kedua seminggu penuh bersama pihak kedua (RY). Pekan ketiga tiga hari bersama pihak pertama (FS), dan pekan keempat seminggu penuh bersama pihak kedua (RY),” jelas Sabila.
FS kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sambas pada 7 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, RY diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut kini telah dilaporkan kepada kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus ini diharapkan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Identitas korban sengaja disamarkan untuk menjaga privasi dan melindungi anak dari dampak lebih lanjut akibat pemberitaan.[SK]